SILORA NEWS, TANGERANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah forklift yang menabrak rumah warga di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift TCM berkapasitas 15 ton yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, menabrak pagar dan rumah milik Samsul (34).
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, penanganan kecelakaan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum hingga fasilitasi komunikasi antara pihak pengemudi dan pemilik rumah.
“Penanganan dilakukan mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga fasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat,” kata Fery, Minggu (27/9/2026).
Fery menjelaskan, saat kejadian forklift melaju dari arah Mauk menuju Kronjo.
Ketika melintasi jalan yang menurun, kendaraan tersebut mengalami gangguan mesin. Forklift kemudian berbelok ke kiri dan menabrak pagar serta rumah milik Samsul.
Dalam kecelakaan tersebut, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Namun, insiden menyebabkan kerusakan pada bagian rumah dan selanjutnya muncul pembahasan mengenai penyelesaian kerugian antara kedua pihak.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan tindakan awal di lokasi kejadian dan mengevakuasi forklift ke Satlantas Polresta Tangerang.
Menurut Fery, langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan kecelakaan sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas di lokasi.
Selain penanganan kecelakaan dan proses hukum sesuai ketentuan, kepolisian juga memfasilitasi komunikasi antara pengemudi forklift dengan pemilik rumah.
Fasilitasi tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan rumah dapat dibicarakan dan diselesaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama,” ujar Fery.
Hingga saat ini, kedua pihak masih melakukan negosiasi terkait bentuk penyelesaian kerugian.
Pengemudi forklift disebut menyatakan kesediaan untuk membangun kembali bagian rumah yang mengalami kerusakan. Sementara itu, pemilik rumah menghendaki penyelesaian dalam bentuk kompensasi uang.
“Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi,” terang Fery.
Kepolisian Tegaskan Tetap Netral
Fery menegaskan, kepolisian tetap menjalankan penanganan kecelakaan sesuai prosedur dan menjaga posisi netral dalam proses penyelesaian kerugian antara para pihak.
Menurutnya, kepolisian berperan dalam penanganan kecelakaan, proses hukum sesuai ketentuan, serta memfasilitasi komunikasi antara pengemudi dan pemilik rumah.
“Sedangkan bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Selain meminta keterangan, polisi juga akan mempertemukan keduanya untuk membahas persoalan yang masih belum menemukan kesepakatan.
Kepolisian berharap proses klarifikasi dan mediasi dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
(Red)

0 Komentar