Breaking News

PPBNI Soroti Sengketa Rp8,95 Miliar, Minta Pemprov Banten Fasilitasi Penyelesaian

Audiensi DPP PPBNI Satria Banten di Provinsi Banten
Keterangan foto:
DPP PPBNI Satria Banten bersama perwakilan instansi terkait dalam audiensi di Kantor Disperindag Provinsi Banten, Rabu (23/9/2026).

SILORA NEWS, SERANG — DPP PPBNI Satria Banten melakukan audiensi dengan sejumlah instansi Pemerintah Provinsi Banten di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Rabu (23/9/2026).

Audiensi tersebut membahas persoalan yang dihadapi 11 anggota PPBNI Satria Banten yang terdiri dari masyarakat dan pelaku usaha di Banten. Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan PPBNI, nilai kerugian materiil yang diklaim para anggota tersebut mencapai Rp8.954.099.400 atau sekitar Rp8,95 miliar.

Pertemuan dipimpin Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten Moch Oyim Munandar Sugriwa, S.E., MBA, didampingi Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Biro Hukum DPP PPBNI Muhlisin, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Arya.

Turut hadir jajaran pengurus DPP PPBNI dan pengurus PPBNI Kota Serang. Dari unsur pemerintah, audiensi dihadiri perwakilan Disperindag Provinsi Banten, BPSK, DPMPTSP Provinsi Banten, serta Disnakertrans Provinsi Banten.

Menurut PPBNI, persoalan tersebut berkaitan dengan hubungan kerja sama antara 11 anggotanya dengan Muhammad Ardiansyah, yang pada saat transaksi disebut menjabat sebagai Manajer Area/Kepala Cabang PT Sapta Sarana Sejahtera.

Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan kepada PPBNI, nilai materiil yang diklaim para anggota mencapai sekitar Rp8,95 miliar.

Sementara itu, PT Sapta Sarana Sejahtera melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah menyampaikan bantahan dan menyatakan bahwa tindakan Muhammad Ardiansyah merupakan tindakan pribadi di luar kewenangan perusahaan.

PPBNI menyatakan menghormati bantahan tersebut. Namun, organisasi tersebut berpandangan bahwa mengenai pihak yang bertanggung jawab masih perlu diklarifikasi dan diuji berdasarkan dokumen, fakta, serta alat bukti yang tersedia.

Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten Moch Oyim Munandar Sugriwa meminta perhatian Pemerintah Provinsi Banten terhadap persoalan yang dihadapi para anggotanya.

Ia berharap Gubernur Banten Andra Soni dapat membuka ruang fasilitasi agar para pihak memiliki kesempatan untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme musyawarah.

“Mereka adalah anggota dan keluarga besar kami, sekaligus masyarakat dan pengusaha Banten. Kami berharap Bapak Gubernur hadir membantu dan memfasilitasi para pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujar Moch Oyim.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang dialog bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Sementara itu, Bang Arya menilai aspek pengawasan dan hubungan antara tindakan individu dengan perusahaan juga perlu diklarifikasi secara menyeluruh.

Ia menegaskan, PPBNI tidak meminta pemerintah menentukan pihak yang bersalah, melainkan mendorong agar seluruh pihak dipertemukan dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Kami tidak meminta pemerintah menentukan siapa yang salah. Dudukkan semua pihak, buka dokumen dan buka faktanya. Kami ingin ada kepastian bagi 11 anggota kami,” kata Bang Arya.

Selain meminta fasilitasi penyelesaian, PPBNI juga mendorong DPMPTSP dan instansi terkait melakukan klarifikasi terhadap status perizinan serta administrasi kegiatan usaha PT Sapta Sarana Sejahtera di wilayah Banten.

PPBNI menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran perizinan. Klarifikasi dan pemeriksaan terkait aspek tersebut diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Langkah ini dinilai penting agar seluruh informasi mengenai kegiatan usaha, hubungan para pihak, serta dokumen administrasi dapat diperiksa secara objektif.

Sebagai tindak lanjut audiensi, DPP PPBNI Satria Banten menyatakan akan menyampaikan surat kepada Gubernur Banten.

PPBNI juga meminta keterlibatan sejumlah instansi terkait, antara lain DPMPTSP, Disperindag, Disnakertrans, Biro Hukum Setda Provinsi Banten, serta instansi lainnya sesuai kewenangan.

Moch Oyim menegaskan bahwa PPBNI akan terus mendampingi para anggotanya melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan membela dan menjaga keluarga besar kami melalui koridor hukum. Yang kami cari bukan kegaduhan, tetapi penyelesaian dan kepastian bagi anggota kami,” pungkas Moch Oyim.

Audiensi tersebut menjadi langkah awal PPBNI untuk mendorong adanya klarifikasi dan ruang penyelesaian bagi para pihak terkait persoalan yang nilai kerugiannya diklaim mencapai sekitar Rp8,95 miliar.

(Red)

0 Komentar

© Copyright 2026 - SILORA NEWS