Breaking News

Polsek Sepatan Ungkap Dugaan Peredaran 1.000 Butir Obat Diduga Tramadol

Polsek Sepatan Ungkap Dugaan Peredaran 1.000 Butir Obat Diduga Tramadol
Polisi mengamankan pria dalam pengungkapan dugaan peredaran obat diduga tramadol di Sepatan

SILORA NEWS, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan peredaran obat keras yang diduga jenis tramadol dalam rangka Operasi Nila. Seorang pria berinisial HY (41) diamankan petugas di kawasan Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.000 butir obat yang diduga tramadol, yang dikemas dalam 100 lempeng. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diduga digunakan untuk membawa dan mengantarkan barang tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi obat jenis tramadol di wilayah Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepatan melalui serangkaian penyelidikan dalam rangka Operasi Nila.

Setelah melakukan pendalaman di lapangan, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, S.H., mengamankan HY yang diduga hendak mengantarkan obat kepada seseorang.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 100 lempeng obat dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir yang diduga merupakan tramadol.

Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak yang digunakan saat HY diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HY disebut mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Brewok di kawasan Komplek Ambon, Jakarta Barat.

Dalam keterangannya kepada penyidik, obat tersebut disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp5 juta untuk 1.000 butir.

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” ujar Herbin.

Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

Kepolisian, kata dia, akan terus mengembangkan informasi yang diperoleh untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” katanya.

Saat ini, HY bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan untuk kepentingan proses hukum.

Dalam bahan keterangan kepolisian, HY diproses dengan sangkaan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi sumber barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat tersebut.

(Red KJK)

0 Komentar

© Copyright 2026 - SILORA NEWS