Salah satu pelanggan Perumda Tirta Benteng, San Rodi yang akrab disapa Kucay Doang, mempertanyakan keberadaan forum tersebut setelah pengukuhan dan pelantikan pengurus yang dilakukan pada Jumat (4/9/2026).
Menurut Kucay, pelanggan perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai posisi, fungsi, serta dasar pembentukan Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng.
“Ini Forum Ormas apa Orsos kudu jelas. Jangan main asal bentuk dan lantik. Kami ini pelanggan harus mengetahui jelas atas dasar apa PDAM-TB membentuk Forum Pelanggan,” ujar Kucay, Sabtu (5/9/2026).
Kucay juga mempertanyakan fungsi Forum Pelanggan di tengah sistem pembayaran dan layanan pengaduan yang selama ini telah dimiliki Perumda Tirta Benteng.
Ia menyebut pelanggan selama ini dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGANTENG, sementara layanan pengaduan juga tersedia melalui sistem yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Padahal selama ini saya membayar setiap bulan itu ke aplikasi Si Ganteng yang jelas sistem pembayaran air yang dimiliki PDAM, ada aplikasi Laksa sistem pengaduan. Apa iya Forum Pelanggan dibentuk buat nagih pelanggan yang nunggak, sudah seperti debt collector saja,” katanya.
Kucay menegaskan bahwa pembentukan sebuah forum, menurutnya, perlu disertai kejelasan mengenai landasan hukum maupun tujuan pembentukannya.
“Kudu jelas lah, kalau mau buat forum itu, ada tidak turunan landasan hukumnya, apakah itu Peraturan Wali Kota atau Peraturan Daerah,” ujarnya.
Pelanggan Soroti Mekanisme Pengaduan
Sorotan serupa juga disampaikan pelanggan Perumda Tirta Benteng lainnya, Agus M. Romdoni, yang berdomisili di Kecamatan Karawaci.
Menurut Agus, dengan jumlah pelanggan Perumda Tirta Benteng yang disebut mencapai kurang lebih 65 ribu pelanggan, peningkatan fungsi pengawasan dan pelayanan juga perlu menjadi perhatian.
Ia menilai keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) perlu diperkuat agar pengawasan terhadap kinerja pelayanan Perumda Tirta Benteng dapat berjalan maksimal.
“Ini sama saja buat bingung pelanggan, kita harus mengadu ke mana. Sementara Perumda TB telah memiliki sistem pengaduan digital melalui aplikasi SIGANTENG, sementara masyarakat Kota Tangerang juga dapat menyampaikan aduan melalui fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE,” tutur Agus.
Agus juga mempertanyakan sejauh mana keberadaan Forum Pelanggan nantinya dapat mempercepat penyelesaian keluhan masyarakat.
“Lalu apakah dengan adanya Forum Pelanggan tersebut bisa mengatasi keluhan dengan cepat? Ini namanya menambah birokrasi sistem yang sulit dan rumit,” katanya.
Pemkot Sebut Forum Jadi Wadah Aspirasi
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang menyebut Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng diharapkan menjadi wadah aspirasi sekaligus komunikasi dua arah antara pelanggan dengan pihak Perumda Tirta Benteng.
Forum tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Pengukuhan Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng dilakukan oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin pada Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, secara regulasi, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 mengatur kelompok pelanggan dan tarif air minum Perumda Tirta Benteng.
Adapun terkait keberadaan Forum Pelanggan secara khusus, pelanggan meminta adanya penjelasan mengenai dasar pembentukan, mekanisme, fungsi, serta ketentuan yang menjadi landasan keberadaan forum tersebut.
Dengan adanya sorotan dari pelanggan, keterbukaan mengenai tujuan dan mekanisme Forum Pelanggan dinilai penting agar keberadaannya dapat dipahami masyarakat dan benar-benar memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Tirta Benteng.
(Red Tim)
.jpeg)
0 Komentar