Breaking News

Tindaklanjuti Laporan Warga, Kapolsek Mauk Cek Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Dua Lokasi

Tindaklanjuti Laporan Warga, Kapolsek Mauk Cek Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Dua Lokasi
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana melakukan pengecekan dan berdialog dengan masyarakat saat menindaklanjuti informasi dugaan peredaran obat daftar G di wilayah hukum Polsek Mauk
SILORA NEWS, MAUK, TANGERANG – Kapolsek Mauk Polresta Tangerang, AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., bersama Brigadir Chandra turun langsung ke lapangan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penjualan obat daftar G di wilayah hukum Polsek Mauk, Senin (31/8/2026).

Pengecekan dilakukan di dua lokasi yang menjadi perhatian, yakni Jalan Raya Mauk-Rajeg, Desa Kedung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, serta Jalan Raya Sukadiri, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya terhadap potensi peredaran obat-obatan yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan pengawasan yang berlaku.

Di lokasi pertama, Jalan Raya Mauk-Rajeg, Desa Kedung Dalam, pengecekan dilakukan sekitar pukul 16.47 WIB. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan di Jalan Raya Sukadiri, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, sekitar pukul 17.10 WIB.

Dari hasil pengecekan di kedua lokasi tersebut, petugas belum menemukan adanya pelaku penjualan obat daftar G sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya.

Meski demikian, kepolisian tidak langsung menghentikan penelusuran. Informasi yang diperoleh dari masyarakat tetap menjadi bahan untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mauk menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai berkaitan dengan dugaan peredaran obat ilegal.

Tindaklanjuti Laporan Warga, Kapolsek Mauk Cek Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Dua Lokasi
Petugas Polsek Mauk melakukan pengecekan di salah satu lokasi yang menjadi perhatian terkait informasi dugaan penjualan obat daftar G di wilayah hukum Polsek Mauk.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik di lokasi ini maupun tempat lain yang dicurigai. Peredaran obat golongan G sangat berbahaya dan menjadi prioritas kami untuk diberantas,” ujar AKP I Nyoman Nariana.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.

Polsek Mauk mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan langkah pencegahan maupun penindakan sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi atau membeli obat yang peredarannya tidak sesuai ketentuan, karena dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Hasil pengecekan di dua lokasi tersebut secara umum menunjukkan situasi aman dan kondusif. Namun, Polsek Mauk memastikan penelusuran terhadap informasi dugaan peredaran obat daftar G akan tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Mauk.

*Red

0 Komentar

© Copyright 2026 - SILORA NEWS