SILORA NEWS.com , TANGERANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan sejumlah orang yang bekerja sebagai mata elang (matel).
Perkara tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/8/2026). Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22)," kata Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Indra Waspada menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial JK melintas di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya membawa korban beserta sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan tersebut.
"Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian," ujar Indra Waspada.
Korban kemudian menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut bukan hasil pencurian. Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Namun, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.
Korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan uang sebesar Rp500 ribu.
Dalam kondisi yang menurut keterangan korban disertai tekanan dan intimidasi, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik terduga pelaku berinisial TB.
"Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum," terang Indra Waspada.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026).
Ketiganya kemudian dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan sejumlah uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.
Red

0 Komentar